a) Simpanan wajib: yaitu semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan sukarela : simpanan pribadi berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus.
Ketentuan:
Simpanan wajib : Rp.20000,-
Simpanan sukarela Min : Rp.5000,-
Pinjaman:
Jumlah pinjaman : Rp.200.000,-/org
Biaya adm : 10% = Rp.20.000,-
Lama pinjaman : 1 bulan.
Syarat pinjaman:
- Hanya anggota koperasi yang berhak meminjam.
- Pinjaman baru di mulai bulan ke-3 dari simpanan.
- Jumlah peminjam di tentukan sesai kesepakatan anggota.
- Peminjam tidak di perkenankan meminjam kembali sampai semua anggota mendapat giliran pinjaman.
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang di peroleh dari biaya adm pinjaman.
