Senin, 28 Desember 2009

Sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:

a) Simpanan wajib: yaitu semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan sukarela : simpanan pribadi berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus.

Ketentuan:

Simpanan wajib            : Rp.20000,-
Simpanan sukarela Min : Rp.5000,-

Pinjaman:
Jumlah pinjaman : Rp.200.000,-/org
Biaya adm          : 10% = Rp.20.000,-
Lama pinjaman   : 1 bulan.

Syarat pinjaman:
  • Hanya anggota koperasi yang berhak meminjam.
  • Pinjaman baru di mulai bulan ke-3 dari simpanan.
  • Jumlah peminjam di tentukan sesai kesepakatan anggota.
  • Peminjam tidak di perkenankan meminjam kembali sampai semua anggota mendapat giliran pinjaman.
Sisa hasil usaha:
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang di peroleh dari biaya adm pinjaman.
Template Design by faris vio